IKUTI
  • 1 tahun yang lalu / Lin Asbania, jembatan Anda menuju tanah suci. Bergabunglah dengan ribuan jamaah yang telah merasakan keindahan ibadah umroh dan haji
Supaya Mabrur, Hindari 7 Larangan Ini Saat Ibadah Umroh!

Supaya Mabrur, Hindari 7 Larangan Ini Saat Ibadah Umroh!

Oleh : admin - Kategori : Panduan
9
Mei 2023

Adapun beberapa keistimewaan umroh atau keutamaan dari ibadah ini, termasuk dapat menghapus dosa, bisa memperoleh ketenangan hati, hingga disebut sebagai tamu Allah SWT yang doanya akan dikabulkan. Bila mengetahui berbagai keutamaan umroh tersebut, tidak heran jika umat Muslim begitu ingin untuk menjalankannya. Namun, agar ibadahmu jadi mabrur, pastikan untuk menghindari beberapa larangan umroh berikut ini. 

1. Dilarang Memotong, Mencukur, Mencabuti Rambut atau Bulu Badan  

Larangan ibadah umroh yang pertama adalah mencukur atau mencabut rambut (bulu badan). Larangan tersebut telah difirmankan Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 196:

“Jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban.”

Akan tetapi, merujuk pada pendapat beberapa ulama terdahulu, seperti Imam Malik dan Ibnu Taimiyyah, apabila saat menggaruk kepala tidak sengaja ada rambut yang rontok, hal itu tidak mengapa atau termasuk pengecualian. 

2. Memakai Pakaian Ketat atau Terlalu Terbuka 

Untuk jemaah laki-laki, tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya hadis yang diriwayatkan oleh HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177, yang berbunyi:

“Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam bersabda: ‘Orang yang ihram tidak boleh memakai baju jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakkan di bagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki.’” 

Tidak seperti kaum laki-laki, jemaah perempuan boleh memakai pakaian yang biasanya dikenakan di kesehariannya, asalkan tidak ketat dan terbuka, atau sesuai aturan syariat. Namun demikian, ada larangan yang harus dipatuh jemaah perempuan saat umroh terkait pakaian, yakni:

Nabi SAW bersabda:

“Janganlah wanita yang sedang ihram mengenakan cadar dan jangan pula mengenakan sarung tangan.”

(diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Tirmidzi dari hadis Ibnu Umar)

3. Tidak Boleh Menggunakan Wangi – Wangian  

Larangan umroh berikutnya yang harus diperhatikan saat sudah niat ihram umroh di miqat adalah tidak boleh menggunakan parfum ataupun wewangian. Jemaah tidak boleh memakai wewangian, baik itu di pakaian ihromnya ataupun tubuhnya. Larangan ini juga disinggung dalam sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:

“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” 

(HR Bukhari no: 1542)

Dalam hal ini, za’farān dan wars merupakan nama minyak wangi yang ada kala itu, yang sampai sekarang juga masih bisa dijumpai. 

4. Jangan Memburu atau Membunuh Hewan Buruan Darat  

Saat umroh, jemaah juga dilarang melakukan perburuan terhadap hewan darat atau lebih tepatnya hewan buruan darat. Yang dimaksud dengan hewan buruan darat seperti rusa. Sementara itu, untuk jenis hewan seperti sapi, kambing, ayam, unta, mereka bukan termasuk hewan buruan. 

Larangan ini juga disebutkan dalam Surah Al-Maidah ayat 95, yang mana Allah SWT berfirman:

“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.”

5. Jangan Merusak Tumbuhan di Tanah Suci 

Karena Allah menjadikan Kota Mekkah sebagai tempat yang aman atau Makkah Al Mukaromah, dilarang keras untuk berburu atau merusak tumbuhan di daerah tersebut. Larangan tersebut juga telah diriwayatkan dalam sebuah hadis:

“Berkata Rasulullah SAW: Sesungguhnya ini adalah negeri yang suci, pohon-pohonnya tidak boleh ditebang, rumput-rumputnya tidak boleh dicabut, binatang buruannya tidak boleh diburu, dan barang-barangnya yang jatuh tidak boleh dipungut kecuali orang yang memperkenalkan.” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari lbnu Abbas). 

6. Melakukan Hubungan Suami Istri  

Seseorang yang sedang berihrom juga dilarang untuk melakukan hubungan suami-istri. Hal tersebut telah disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 197.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats.”

Rafats sendiri bisa diartikan sebagai jima’ atau melakukan hubungan suami-istri, atau juga mengacu pada hal-hal yang mengarah ke jima’. Perkara rafats ini juga mencakup hal-hal yang bisa menuntun pada syahwat, seperti misalnya mubasyarah (bercumbu tetapi tak sampai berhubungan badan) atau melemparkan rayuan-rayuan yang bisa mengarahkan ke jima’. 

7. Dilarang Menikah dan Melamar

Ini juga menjadi larangan yang wajib dihindari jemaah laki-laki dan perempuan saat sedang ihrom. Karena seperti disabdakan oleh Rasulullah SAW:

“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (diriwayatkan oleh HR Muslim no 1409)

Jadi, meski calon mempelai perempuan tidak sedang ihrom, tetap tidak diperbolehkan melangsungkan akad nikah. Larangan ini juga meliputi larangan untuk tidak menjadi wali pernikahan. 

Itulah larangan umroh yang wajib dipahami oleh calon jemaah sebelum berangkat ke tanah suci Mekkah. Selain larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat ibadah umroh, ketahui pula berbagai persiapan sebelum umroh, termasuk tata cara yang benar dalam melaksanakannya

Untuk memastikan perjalanan umrohmu lancar, pastikan juga memilih layanan biro umroh yang amanah. Lin Asbania adalah biro umroh dan haji plus terkemuka di Semarang yang telah mengantongi izin Kemenag RI dan telah terbukti amanah dalam memberikan jaminan kualitas layanan terbaik kepada para jemaah. Kunjung situs resminya untuk memperoleh lebih banyak informasi seputar layanan umroh dan haji plus ke tanah suci!

0 Komentar

Data Perusahaan

PT Lin Ash Bania

SIUP REG NO : TIMS/BPW038
TDUP Nomor : 556.3/30/Bpw/DPM-PTSP/VI/2018
SITU IZIN KEMENTERIAN AGAMA RI SK PPIU NO: U.143 TAHUN 2020
NPWP 72.764.915.4-518.000
Jl Tlogosari Raya 1 No.73 Semarang - 50196

0812-3329-2767

(024) 6702489

Tentang Lin Asbania

PT. Lin Asbania adalah perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan wisata dan penyelenggaraan ibadah umroh. Meskipun perusahaan relatif muda, kami memiliki tim yang berpengalaman dan profesional dalam bidangnya. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan kami.